Jumat, 04 Desember 2015

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Berikut ini kami bawakan perinciannya:

1. Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.

Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan) dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal) dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah. Karenanya, ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya, beliau menjawab, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah. Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal, sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini mungkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

  فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا
Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164)
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatikannya:

– Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent.) dinikahi karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
-Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An-Nasa`i no. 3227, Abu Dawud no. 1789, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784)
-Wanita tersebut masih gadis1, yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟
Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”
Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya, bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia, sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memujinya, “Benar apa yang engkau lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 5080, 4052 dan Muslim no. 3622, 3624)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ
Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623)

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:
ياَ رَسُوْلَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي. فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رًأْسَهُ
Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)
Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا، يَعْنِي الصِّغَرَ
Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96)
Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)
Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214)
Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَلْقَى اللهُ فيِ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا
Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً، فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat).” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)
Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.
Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)
Haramnya berduaan dan bersepi-sepi tanpa mahram ketika nazhar (melihat calon)
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)
Karenanya si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Bila sekiranya tidak memungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang tepercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnul Qaththan Al-Fasi hal. 394, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/280)
Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar, boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَي مَا يَدْعُوهُ إِلىَ نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
Bila seorang dari kalian meminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya.” (HR. Abu Dawud no. 2082 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 99)
Di samping itu, dilihat dari adat kebiasaan masyarakat, melihat bagian-bagian itu bukanlah sesuatu yang dianggap memberatkan atau aib. Juga dilihat dari pengamalan yang ada pada para sahabat. Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma ketika melamar seorang perempuan, ia pun bersembunyi untuk melihatnya hingga ia dapat melihat apa yang mendorongnya untuk menikahi si gadis, karena mengamalkan hadits tersebut. Demikian juga Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu sebagaimana telah disinggung di atas. Sehingga cukuplah hadits-hadits ini dan pemahaman sahabat sebagai hujjah untuk membolehkan seorang lelaki untuk melihat lebih dari sekadar wajah dan dua telapak tangan2.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Sisi kebolehan melihat bagian tubuh si wanita yang biasa tampak adalah ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan melihat wanita yang hendak dipinang dengan tanpa sepengetahuannya. Dengan demikian diketahui bahwa beliau mengizinkan melihat bagian tubuh si wanita yang memang biasa terlihat karena tidak mungkin yang dibolehkan hanya melihat wajah saja padahal ketika itu tampak pula bagian tubuhnya yang lain, tidak hanya wajahnya. Karena bagian tubuh tersebut memang biasa terlihat. Dengan demikian dibolehkan melihatnya sebagaimana dibolehkan melihat wajah. Dan juga karena si wanita boleh dilihat dengan perintah penetap syariat berarti dibolehkan melihat bagian tubuhnya sebagaimana yang dibolehkan kepada mahram-mahram si wanita.” (Al-Mughni, fashl Ibahatun Nazhar Ila Wajhil Makhthubah)
Memang dalam masalah batasan yang boleh dilihat ketika nazhar ini didapatkan adanya perselisihan pendapat di kalangan ulama3.

3. Khithbah (peminangan)
Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)
Dalam riwayat Muslim (no. 3449) disebutkan:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ
Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinangannya (membatalkan).”
Perkara ini merugikan peminang yang pertama, di mana bisa jadi pihak wanita meminta pembatalan pinangannya disebabkan si wanita lebih menyukai peminang kedua. Akibatnya, terjadi permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak. Bila peminang pertama ternyata ditolak atau peminang pertama mengizinkan peminang kedua untuk melamar si wanita, atau peminang pertama membatalkan pinangannya maka boleh bagi peminang kedua untuk maju. (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/282)
Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikad akan dilangsungkan. Namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhun Nisa fil Khithbah waz Zawaj, hal. 28)
Jangankan duduk bicara berduaan, bahkan ditemani mahram si wanita pun masih dapat mendatangkan fitnah. Karenanya, ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang seorang lelaki yang telah meminang seorang wanita, kemudian di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita. Namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Lalu apa jawaban Syaikh rahimahullahu? Beliau ternyata berfatwa, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena, perasaan pria bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah haram. Sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, hukumnya haram pula.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin, 2/748)
Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika wali si wanita didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan si wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
Apabila datang kepada kalian (para wali) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022)
-Meminta pendapat putrinya/wanita yang di bawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?” “Izinnya dengan ia diam,” jawab beliau. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
4. Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah. Lafadznya sebagai berikut:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. (آل عمران: 102)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا. (النساء: 1)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا. (الأحزاب: 70-71)

5. Walimatul ‘urs
Melangsungkan walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing4.” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no. 3475)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
مَا أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلىَ شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلىَ زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari no. 5168 dan Muslim no. 3489)
Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkannya akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 74: “Diriwayatkan Abu Ya’la dengan sanad yang hasan sebagaimana dalam Fathul Bari (9/199) dan ada dalam Shahih Al-Bukhari secara makna.”)
Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang shalih, tanpa memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ
Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah di mana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 3507)
Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya -yang menimbulkan suara gemerincing-, ed.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i no. 3369, Ibnu Majah no. 1896. Dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1994)
Adapun makna shaut di sini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus Sunnah 9/47,48)
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik, karena semua itu hukumnya haram.
Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendoakan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا رَفَّأَ اْلإِنْسَاَن، إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan’.” (HR. At-Tirmidzi no. 1091, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)
6. Setelah akad
Ketika mempelai lelaki telah resmi menjadi suami mempelai wanita, lalu ia ingin masuk menemui istrinya maka disenangi baginya untuk melakukan beberapa perkara berikut ini:
Pertama: Bersiwak terlebih dahulu untuk membersihkan mulutnya karena dikhawatirkan tercium aroma yang tidak sedap dari mulutnya. Demikian pula si istri, hendaknya melakukan yang sama. Hal ini lebih mendorong kepada kelanggengan hubungan dan kedekatan di antara keduanya. Didapatkan dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersiwak bila hendak masuk rumah menemui istrinya, sebagaimana berita dari Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Muslim no. 590).
Kedua: Disenangi baginya untuk menyerahkan mahar bagi istrinya sebagaimana akan disebutkan dalam masalah mahar dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ketiga: Berlaku lemah lembut kepada istrinya, dengan semisal memberinya segelas minuman ataupun yang semisalnya berdasarkan hadits Asma` bintu Yazid bin As-Sakan radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku mendandani Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk dipertemukan dengan suaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah selesai aku memanggil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat Aisyah. Beliau pun datang dan duduk di samping Aisyah. Lalu didatangkan kepada beliau segelas susu. Beliau minum darinya kemudian memberikannya kepada Aisyah yang menunduk malu.” Asma` pun menegur Aisyah, “Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun mengambilnya dan meminum sedikit dari susu tersebut.” (HR. Ahmad, 6/438, 452, 458 secara panjang dan secara ringkas dengan dua sanad yang saling menguatkan, lihat Adabuz Zafaf, hal. 20)
Keempat: Meletakkan tangannya di atas bagian depan kepala istrinya (ubun-ubunnya) sembari mendoakannya, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيُسَمِّ اللهَ عز وجل وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ وَلْيَقُلْ: اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang budak maka hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendoakan keberkahan dan mengatakan: ‘Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang Engkau ciptakan/tabiatkan dia di atasnya’.” (HR. Abu Dawud no. 2160, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Kelima: Ahlul ‘ilmi ada yang memandang setelah dia bertemu dan mendoakan istrinya disenangi baginya untuk shalat dua rakaat bersamanya. Hal ini dinukilkan dari atsar Abu Sa’id maula Abu Usaid Malik bin Rabi’ah Al-Anshari. Ia berkata: “Aku menikah dalam keadaan aku berstatus budak. Aku mengundang sejumlah sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhum. Lalu ditegakkan shalat, majulah Abu Dzar untuk mengimami. Namun orang-orang menyuruhku agar aku yang maju. Ketika aku menanyakan mengapa demikian, mereka menjawab memang seharusnya demikian. Aku pun maju mengimami mereka dalam keadaan aku berstatus budak. Mereka mengajariku dan mengatakan, “Bila engkau masuk menemui istrimu, shalatlah dua rakaat. Kemudian mintalah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kebaikannya dan berlindunglah dari kejelekannya. Seterusnya, urusanmu dengan istrimu.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, demikian pula Abdurrazzaq. Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal. 23, “Sanadnya shahih sampai ke Abu Sa’id”).
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Namun bukan berarti janda terlarang baginya, karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu ‘anhu memperistri seorang janda. Juga, semua istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah rad..
3 Bahkan Al-Imam Ahmad rahimahullahu sampai memiliki beberapa riwayat dalam masalah ini, di antaranya:
Pertama: Yang boleh dilihat hanya wajah si wanita saja.
Kedua: Wajah dan dua telapak tangan. Sebagaimana pendapat ini juga dipegangi oleh Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah.
Ketiga: Boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya dan bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya seperti wajah, dua telapak tangan, leher, kepala, dua betis, dua telapak kaki, dan semisalnya. Tidak boleh dilihat bagian tubuhnya yang biasanya tertutup seperti bagian dada, punggung, dan semisal keduanya.
Keempat: Seluruh tubuhnya boleh dilihat, selain dua kemaluannya. Dinukilkan pendapat ini dari Dawud Azh-Zhahiri.
Kelima: Boleh melihat seluruh tubuhnya tanpa pengecualian. Pendapat ini dipegangi pula oleh Ibnu Hazm dan dicondongi oleh Ibnu Baththal serta dinukilkan juga dari Dawud Azh-Zhahiri.
PERHATIAN: Tentang pendapat Dawud Azh-Zhahiri di atas, Al-Imam An-Nawawi berkata bahwa pendapat tersebut adalah suatu kesalahan yang nyata, yang menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah. Ibnul Qaththan menyatakan: “Ada pun sau`atan (yakni qubul dan dubur) tidak perlu dikaji lagi bahwa keduanya tidak boleh dilihat. Apa yang disebutkan bahwa Dawud membolehkan melihat kemaluan, saya sendiri tidak pernah melihat pendapatnya secara langsung dalam buku murid-muridnya. Itu hanya sekedar nukilan dari Abu Hamid Al-Isfirayini. Dan telah saya kemukakan dalil-dalil yang melarang melihat aurat.”
Sulaiman At-Taimi berkata: “Bila engkau mengambil rukhshah (pendapat yang ringan) dari setiap orang alim, akan terkumpul pada dirimu seluruh kejelekan.”
Ibnu Abdilbarr berkata mengomentari ucapan Sulaiman At-Taimi di atas: “Ini adalah ijma’ (kesepakatan ulama), aku tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, hal. 359)
Selain itu ada pula pendapat berikutnya yang bukan merupakan pendapat Al-Imam Ahmad:
Keenam: Boleh melihat wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki si wanita, demikian pendapat Abu Hanifah dalam satu riwayat darinya.
Ketujuh: Boleh dilihat dari si wanita sampai ke tempat-tempat daging pada tubuhnya, demikian kata Al-Auza’i. (An-Nazhar fi Ahkamin Nazhar hal. 392,393, Fiqhun Nazhar hal. 77,78)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menyatakan bahwa riwayat yang ketiga lebih mendekati zahir hadits dan mencocoki apa yang dilakukan oleh para sahabat. (Ash-Shahihah, membahas hadits no. 99)
4 Bagi orang yang punya kelapangan tentunya, sehingga jangan dipahami bahwa walimah harus dengan memotong kambing. Setiap orang punya kemampuan yang berbeda. (Syarhus Sunnah 9/135)
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam walimah atas pernikahannya dengan Shafiyyah, yang terhidang hanyalah makanan yang terbuat dari tepung dicampur dengan minyak samin dan keju (HR. Al-Bukhari no. 5169).
Sehingga hal ini menunjukkan boleh walimah tanpa memotong sembelihan. Wallahu ‘alam bish-shawab.

Rabu, 21 Oktober 2015

Saudaraku, Dunia ini Fana Dan Binasa

Sekiranya manusia mengetahui hakikat sesuatu tentulah ia akan mengerti apa yang harus ia lakukan. Sekiranya manusia mengetahui sebuah tujuan tentulah ia akan memahami apa yang seharusnya ia utamakan. Saudaraku, begitu pula dengan dunia ini dan segala yang ada didalamnya tentu menyimpan suatu hakikat serta tujuan yang jelas. 


Tidak ada yang dapat memahamkan kita tentang hakikat dunia ini kecuali islam. Islam satu-satunya nilai yang mampu menunjuki kita, mencerahkan pikiran dan mengantarkan kita pada kebahagiaan abadi. Jika kita mampu memahami nilai islam yang mulia ini dalam kehidupan serta benar-benar berusaha menjalankannya, pasti kita akan mampu memahami hakikat dan tujuan di dalamnya. Namun jika kita bodoh tentang islam itu sendiri, tentu kitapun tidak akan mampu mengetahui hakikat serta tujuan kehidupan dunia ini, yang pada akhirnya kita akan tersesat sehingga kebahagiaan yang dicita-citakan pun akan berakhir dengan kesengsaraan yang nyata. Sungguh benar perkataan seorang bijak Abdul Ghafar Al Ahras:

“Telah tersembunyi dari seorang yang dungu sebuah tujuan, sehingga iapun bodoh tentang apa yang diinginkannya sendiri.”

Sungguh segala sesuatu yang kita jalani dan yang akan kita hadapi di dunia ini akan bertuju pada satu muara. Muara yang akan menyingkap sebuah hakikat dari perjalanan dunia ini. Muara yang akan menyadarkan kita bahwa tujuan kehidupan dunia adalah tempat ujian dan kesabaran dalam beramal. Sadar ataupun tidak, sesungguhnya kita tengah berjalan ke muara pertemuan dan perkumpulan yang dijanjikan itu untuk mempertanggung jawabkan segala apa yang kita lakukan selama perjalanan di kehidupan dunia tersebut. Akherat adalah muara yang telah jelas sebagai tujuan dan tempat kita kembali. Saat itu, tidak akan ada lagi kesempatan untuk kembali, tidak ada waktu untuk bangkit apalagi untuk mencoba menapaki langkah-langkah baru. Bahkan tidak ada kata permohonan maaf sama sekali, tidak akan pernah ada. Semuanya akan dipertanggung-jawabkan dan saat itu kita hanya akan menyesal serta putus asa atas balasan besar yang akan ditimpakan.

Saudaraku, marilah sedikit merenung tentang dunia ini. Marilah sejenak meluangkan waktu, memfokuskan fikiran dan hati untuk kita memahami hakikat serta tujuan hidup ini. Relakanlah sejenak hatimu untuk mampu menangis meski mungkin sepanjang hidup ini hatimu tidak pernah bisa meneteskan air mata kesadaran. Paksakanlah jiwamu untuk sejenak merenungi sebuah hakikat walaupun sepanjang waktumu bulir-bulir nurani itu tidak pernah hadir. Ini hal biasa, karena kemarau yang panjang seakan hilang saat hujan mulai turun walau sesaat.

Hatimu yang keras, jiwamu yang tak kunjung lembut, In Sya Allah saat engkau mulai menyadari dan memahami hakikat dari dunia dan kehidupan ini segalanya akan merubah apa yang ada padamu. Kesadaran itu akan merubahmu ke arah yang tentu lebih disenangi hati, membawamu pada keadaan yang akan menentramkan kehidupanmu. Karena sejatinya kebahagiaan adalah ketika hatimu mampu memahami hakikat serta tujuan kehidupan dunia ini sehingga engkau akan merasa butuh kepada Allah Sang Pencipta, engkau merasa harus selalu dekat denganNya dan Allahpun akan sealalu bersamamu dalam kebahagiaan meski diatas beban serta ujian. Allah akan bersamamu dalam ketakutan, Allah akan menolongmu dalam kesempitan dan Allah akan menyediakan bagimu Surga. Bukankah Allah itu dekat dan akan bersama hambaNya yang selalu mendekatkan diri padaNya?

Saudaraku, apalah arti dunia ini bagi seorang hamba yang hatinya hanya menginginkan negeri akhirat serta pertemuan dengan Allah Sang Pencipta? Apalah arti dunia ini bagi seorang hamba yang ia hakikatnya dalam kehidupan ini sebagai seorang pengembara yang tidak lama bersua, lalu kemudian pergi dan tidak pernah kembali? Apalah arti dunia ini bagi seorang hamba yang memahami hakikat serta tujuan bahwa kehidupan dunia ini hanya tipuan dan tempat ujian? Mereka orang-orang yang akan menjual kehidupannya dengan murah untuk kemudian membeli akhirat yang kekal abadi. Betapa bahagianya mereka, betapa beruntungnya mereka walaupun manusia di sekelilingnya merendahkan kedudukan dunianya, karena sejatinya ia adalah orang yang paling cerdas. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Dari Syaddad bin Aus dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam beliau bersabda: "Orang yang cerdas adalah orang yang mempersiapkan dirinya dan beramal untuk hari setelah kematian, sedangkan orang yang bodoh adalah orang jiwanya mengikuti hawa nafsunya dan berangan angan kepada Allah." (HR. Imam At Tirmidzi)

Inilah dunia dan kehidupannya. Dunia adalah tipuan, dunia adalah ujian dan dunia ini adalah ladang amal serta persiapan. Lalu apa yang akan mereka katakan dihadapan Allah nanti ketika hari ini mereka lebih senang bermain-main dengan hartanya dan penampilannya, mereka lebih suka berlomba-lomba dalam strata dan jabatan, dan mereka lebih puas dengan berbangga-bangga dalam status pendidikan dan universitasnya?? Lihatlah saat mereka mengatakan bahwa masa depan yang cerah jika kita bependidikan tinggi. Atau mereka mengatakan bahwa dirinya akan menjadi calon orang sukses di masa depan karena telah meraih gelar pendidikan tinggi? Tidak wahai saudaraku, karena masa depan bukanlah pekerjaan dan jabatan tapi masa depan adalah surga atau neraka. Kesuksesan dan kebahagiaan tidaklah dilihat dari kemapanan dan kekayaan dunia tapi kedekatan dan keyakinan kita kepada Allah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عن أَبُي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ مَا فِيهَا إِلَّا ذِكْرَ اللَّهِ وَمَا وَالَاهُ أَوْ عَالِمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا

Dari Abu Hurairah dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Dunia itu terlaknat dan terlaknat pula apa yang ada di dalamnya, kecuali dzikir kepada Allah dan yang berhubungan dengannya, atau seorang yang 'alim dan mengajarkan ilmunya.”  (HR. Ibnu Majah)

Dunia ini terlaknat dan apa yang ada di dalamnya. Apakah engkau pantas berbangga dengannya? Atau engkau akan terus terbuai dengan fatamorgana dunia? Apakah engkau akan menunggu hingga hanya Allahlah yang memutuskan segala perkara? Sadarlah wahai saudaraku, waktu ini begitu sempit dan hidup ini sangat singkat. Lalu kapan lagi kita akan mempersiapkan diri menuju hari yang abadi? Kapan lagi kita akan berbenah diri untuk menghadap Sang Pencipta, untuk beramal agar dapat meraih kesuksesan dan surga yang penuh kenikmatan? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah  Shallallahu Alaihi Wasallam didatangi Umar, saat itu beliau sedang berada di atas tikar yang membekas pada tubuh beliau, maka Umar berkata; "Wahai Nabiyullah, mengapa engkau tidak menggunakan kasur yang lebih baik dari ini?" beliau menjawab: "Apa urusanku dengan dunia? Perumpamaanku dan dunia hanya seperti seorang penunggang yang berjalan pada hari yang panas, lalu ia berteduh sesaat di siang hari di bawah sebuah pohon, kemudian bertolak lagi meninggalkannya." (HR. Imam Ahmad)

Saudaraku, dunia dan segala isinya yang telah engkau miliki hari ini akan hilang dan ditinggalkan. Mungkin saja sesuatu itu akan Allah lenyapkan dengan sendirinya atau dengan kematian dan hari Kiamat. Allah TA'ALA berfirman:

“Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.” (QS. Al A’raf: 34)

Kematian akan datang cepat ataupun lambat. Kematian akan menghampirimu siap ataupun tidak dan akan melenyapkan seluruh apa yang engkau miliki di dunia ini. Sadarilah bahwa waktu kita sangat terbatas dan kita tidak akan pernah tahu batasan itu. Kita tidak akan pernah tahu sampai kapan kita akan berjumpa dan bersenang-senang dengan keluarga dan sahabat? Bisa jadi hari ini kita berada diatas bumi, esok kita sudah berada di perut bumi. Bisa jadi hari kita masih bisa tertawa dan esok menjadi hari yang paling mengerikan ketika kubur telah menjadi tempat kembali kita. Sadarilah, sebelum penyesalan yang tak ada ujungnya engkau rasakan. Sadarilah, sebelum kesempatan untuk berbenah dan bersiap-siap tidak akan engkau dapati lagi untuk selamanya.

Saudaraku, meski mungkin hari ini kita masih dalam usia muda dan meyakini bahwa masa depan masih akan terbentang namun janganlah pernah tertipu dengan itu. Meski hari ini kita masih merasakan kesehatan yang sempurna dan jalan hidup yang terbuka namun janganlah pernah terbuai, karena kematian dan kebinasan dunia akan datang kapan saja. Allah berhak atas itu semua dan segalanya sangat mudah di sisi Allah Ta'ala.

Sungguh indah ketika hati yang telah lama membatu kini mulai meneteskan tangis kesadaran. Sungguh bahagia saat hatimu yang telah lama tak mengenal Allah dan hakikat kehidupan ini namun kini mulai berubah menjadi hati yang lembut serta menuntunmu menuju jalan Allah yang cerah. Karena keindahan adalah proses dari ketidak-tahuan menjadi sadar dan dari apa yang menjadi rahasia kemudian berhasil terungkap dibaliknya.

Tanyakanlah pada orang mulia yang mereka habiskan waktunya untuk menangis dihadapan Allah dengan berharap ampunan dan kebaikan. Tanyakanlah pada orang yang hatinya selalu merendah di sepertiga malam untuk memohon kebahagiaan abadi. Tanyakanlah pada mereka bahwa keindahan dan kebahagiaan sejati ada pada hati yang mengetahui hakikat serta tujuan kehidupan dunia sehingga mereka menghabiskan waktunya untuk beramal dan beribadah. Karena kehidupan mereka hanya dipenuhi dengan sabar dan syukur kepada Allah. Engkau akan merasakan ketika engkau berusaha walau sekeras apapun hatimu saat ini.

Saudaraku jangan pernah engkau tanyakan lagi pada dirimu tentang keindahan dan hari-harimu di dunia, namun tanyakanlah pada dirimu saat ini tentang hubungan hati dan munajat-munajat engkau dengan Allah sang Pencipta. Imam An Nawawi pernah berkata:

“Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang cerdas. Mereka meninggalkan dunia karena takut tipuannya. Mereka sadar bahwa dunia bukanlah tempat tinggal sejati. Kemudian mereka menjadikan dunia sebagai lautan dan amal shaleh sebagai perahunya."


Arief Maulana Ibnu Fariid

Pemuda Yang Dijanjikan!

Begitu berharganya waktu yang telah Allah Ta'ala berikan ini. Sungguh setiap detik yang terlewat hakikatnya adalah harta yang berkurang, banyak ataupun sedikit. Waktu yang Allah berikan ini bukanlah hal kecil, tidaklah Allah memberikannya begitu saja. Namun waktu yang di anugerahkan ini hakikatnya adalah amanah yang begitu besar. Amanah yang akan terus meminta kita untuk menunaikannya secepat mungkin. Ya, waktu adalah amanah yang suatu saat akan meminta pertanggung-jawaban atas diri-diri kita dihadapan sang pencipta, Allah Ta'ala.  Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:


“Dari Abi Barjah berkata, Rasululloh bersabda: Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya empat perkara, tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan? Tentang umurnya untuk apa ia habiskan? Tentang hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan kemana ia menafkahkannya? Dan tentang kecintaannya terhadap ahli bait Rasululloh.” (HR. Imam At Thabrani)

Kelak di hari kiamat nanti seluruh manusia dikumpulkan di padang mahsyar untuk mempertanggung-jawabkan semua amal perbuatannya di dunia, disaat itulah kaki mereka tidak akan bergeser sedikitpun hingga ditanya kepadanya empat perkara. Salah satu diantaranya, tentang umur dan waktunya di dunia, untuk apa ia habiskan?

Ketahuilah, telah dikatakan dalam sebuah riwayat bahwa manusia berkumpul di padang mahsyar selama 50 ribu tahun waktu dunia, saat itu matahari akan didekatkan diatas kepala 1 Mil sedang manusia dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang dan tidak berkhitan. Mereka akan merasa sangat tersiksa, kebingungan yang dahsyat, hati dan pikiran yang kacau bahkan putus asa sehingga segala sesuatu saat itu akan memberatkannya. Lalu merekapun akan lupa dan saling lari menjauh, sehingga akan lari antara anak dari bapak-ibunya, istri dari suaminya dan seseorang dari saudara-saudaranya apalagi yang hanya sekedar sebagai teman di kehidupan dunia. Mereka hanya akan memikirkan keadaan masing-masing dalam keputus-asaan, penyesalan dan ketakutan yang luar biasa.

Sahabat, suatu kebahagiaan yang tiada tara ketika kita dihadapkan pada hal yang menyiksa dan membuat putus asa tersebut adalah pertolongan dari Dzat yang Maha Kuasa. Pertolongan yang dijanjikan pun akan datang karena disaat itu pulalah Allah akan melindungi dan menaungi orang-orang yang bertaqwa diantara kita. Naungan Allah pada hari itu adalah satu-satunya kebahagiaan sekaligus kabar gembira bagi mereka orang-orang yang bertaqwa untuk menuju surga yang telah disediakan.

Sungguh dahsyat malapetaka yang akan kita lalui kelak di hari akhirat nanti. Tidakkah kita sedikit berfikir tentang itu semua? Apakah hati kita telah tertutup sehingga tak mampu memandang dan memikirkannya?! Ataukah fatamorgana dunia yang hina ini telah melupakan kita dari mengingat itu semua? Ataukah karena kebodohan ini sehingga tidak mampu mengetahui dan memikirkannya. Allahul Musta’an, semoga Allah selalu menolong kita, selalu membuka mata hati dan pikiran kita serta membimbing diatas hidayahNya hingga saatnya nanti kita akan bertemu Allah Azza Wa Jalla. Wahai Allah sungguh pertemuan itu adalah kepastian, maka jadikanlah kami daripada hamba-hamba Mu yang beruntung.

Mari kita sedikit berfikir atas kabar kepastian dari Allah dan RasulNya ini, semoga bisa menyadarkan kita untuk segera kembali dan menata kembali hidup ini dengan aturanNya semata, dengan Islam yang sempurna.

Sahabat ketahuilah, bahwa dibalik kedahsyatan apa yang akan terjadi di akhirat nanti ternyata Allah Ta'ala telah memberikan kabar gembira melalui lisan RasulNya. Dan sungguh, kita adalah bagian dari orang-orang yang sedang Allah Ta'ala selamatkan. Kita adalah orang-orang yang sedang Allah Ta'ala bimbing menuju arah kebahagiaan, keselamatan abadi dan pertolongan di hari yang tidak ada pertolongan kecuali dariNya semata. Tidakkah menyadari bahwa hari ini, In Sya Allah kalian adalah pemuda yang sedang menjalani perkara-perkara yang akan menjadi penolong di hari akhirat yang mengerikan nanti.

Perkara-perkara yang sesungguhnya hari ini sedang kita jalani dan kita tempuh jalan perjuangannya, perkara yang akan menyelamatkan kita pada hari kesusahan di akhirat kelak, seperti apa yang Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sabdakan dalam sebuah hadits:

“Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah, pada hari dimana tidak ada naungan selai nnaungan-Nya. Yaitu; Seorang imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang dirayu oleh wanita bangsawan lagi cantik untuk berbuat zina lalu ia menolak seraya berkata, 'Aku takut kepada Allah.' Dan seorang yang bersedekah dengan diam-diam, sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya. Dan yang terakhir adalah seorang yang menetes air matanya saat berdzikir, mengingat dan menyebut nama Allah dalam kesunyian." (HR. Imam Muslimin)

Dalam hadits tersebut disebutkan tujuh golongan manusia yang akan Allah Ta'ala lindungi dan naungi di hari kiamat nanti, di hari saat manusia dikumpulkan di padang mahsyar. Dan tiga diantaranya adalah berkaitan dengan keadaan seorang remaja islam yang hidupnya penuh ketaqwaan, yaitu:  “pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah, seorang laki-laki yang hatinya selalu terpaut dan rindu dengan masjid, dan dua orang yang saling mencintai karena Allah yang mereka berkumpul karena-Nya dan juga berpisah karena-Nya.”

Sahabat bukankah hari ini kita sedang berjuang untuk kembali kepada islam yang murni dan mengajak manusia kepada perbaikan hidup dengan islam. Maka berbahagialah atas karunia ini, lalu bersyukur dan teruslah berusaha lebih baik. Teruslah berlomba-lomba dalam kemuliaan dan kebaikan.
Semoga dalam perjalanan perjuangan yang masih baru dimulai ini kalian telah menjadi pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah. Dunia  dan alam semesta tahu bahwa kini kalian dengan semangat dan rendah hati selalu menghadiri majlis-majlis ilmu, dengan kelemah-lembutan mengajak teman-temannya untuk sama-sama belajar islam serta mengamalkannya. Bukankah kalianpun adalah pemuda yang sudah menjanjikan seluruh hidup dan matinya hanya untuk ibadah kepada Allah semata? In Sya Allah.

Semoga selama ini kalian telah menjadi pemuda yang hatinya selalu terpaut dan rindu akan masjid. Karena dengan bangga kami telah mendengar, bahwa kalian saat ini adalah pemuda-pemuda yang senantiasa menjaga sholat, mendatangi masjid ketika dikumandangkan adzan dan menjadi pengisi shaf-shaf terdepan dalam sholat berjama’ah.  Sungguh kalian adalah cucu-cucunya Abu Bakar As Siddiq yang selalu mencintai rumah Allah dan kalian adalah penerusnya Umar bin Khattab yang senantiasa tegas untuk mengajak umat berjama’ah. Subhaanallah Walhamdulillah Allahu Akbar, sebuah kemuliaan yang sangat jarang didapatkan di zaman penuh kerusakan ini.

Dan kamipun yakin bahwa kalian telah menjadi pemuda yang bersih dari kecintaan kepada selain Allah, bersih dari cinta kepada makhluk dan meninggalkan cinta yang dilarang syari’at. Ya, kalian adalah pemuda yang dengan teguh untuk meninggalkan budaya pacaran yang sesat dan menyesatkan. Kemudian disaat itu pula rasa cinta dan kepedulian kalian dialihkan kepada hal-hal yang mulia. Dengan rasa cinta yang murni kalian selalu mencintai sahabat-sahabat yang lain karena Allah, kalian korbankan masa muda untuk berdakwah karena rasa cinta yang begitu besar kepada generasi muda yang sudah sakit dan rusak. Kalian pastikan jika bertemu dan berpisah hanya karena tujuan untuk Allah. Kalian adalah pemuda luar biasa, pemuda yang saling mencintai karena Allah, bukan karena hawa nafsu, bukan karena dunia dan bukan karena alasan budaya!

Wahai Allah, inikah cinta yang engkau janjikan balasannya di hari akhirat kelak? Maka saksikanlah, bahwa mereka adalah pemuda-pemuda yang engkau janjikan!

Sahabat marilah bersyukur atas karunia yang besar ini, karena ternyata perjuangan ini adalah perjuangan penuh cinta. Cinta atas amalan yang telah menjanjikan bagi kita naungannya di hari akhirat kelak. Cinta akan ibadah-ibadah yang semakin menguatkankan prinsip dan kekuatan dalam langkah-langkah perjuangan ini. Dan cinta diantara sesama yang murni hanya karena Allah Ta'ala, cinta yang akan membuatmu bahagia di dunia dan akhirat. Bersyukurlah sahabat, dan bersabarlah diatas perjuangan menuju kebangkitan dan kejayaan islam ini. Karena sungguh kalian adalah pemuda yang dijanjikan dan perjuangan ini adalah perjuangan penuh cinta. Uhibbukumfillaah, Allahu yubaarik fiikum.

(Arief Maulana Ibnu Fariid)

Al-Qur'an Berbicara Bentuk Bumi



administrator / Rabu, 21 November 2012 08:16
bumiDi era ketika teknologi belum berkembang mulai muncul pertanyaan seperti apakah bentuk bumi. Dahulu kala banyak yang menganggap bahwa bumi itu datar maka ketika seseorang melakukan perjalanan sampai pada ujungnya konon maka ia akan terjungkal ke angkasa.
Flat Earth Society
Anggapan yang demikian pun di era modern ini masih ada. Flat Earth Society (juga dikenal sebagai International Flat Earth Society atau International Flat Earth Research Society) adalah sebuah organisasi yang memiliki keyakinan bahwa bumi berbentuk datar, bertentangan dengan fakta-fakta ilmiah yang menunjukkan bahwa bumi itu bulat. Organisasi modernnya didirikan oleh seorang pria asal Inggris, Samuel Shenton pada 1956, dan kemudian dipimpin oleh Charles K. Johnson, yang menjadikan rumahnya di Lancaster, California, sebagai basis organisasi. Organisasi ini tidak lagi aktif semenjak kematian Johnson pada 2001, namun baru-baru ini organisasi Flat Earth Society dimunculkan kembali oleh presiden barunya, Daniel Shenton.
Pendukung Flat Earth Society pada masa kini tidak memiliki satu teori yang disetuju bersama. Tiap anggota memiliki gagasan yang berbeda mengenai bagaimana Bumi diciptakan. Beberapa mendukung gagasan bahwa bumi datar sepenuhnya, sementara yang lain mendukung bentuk cakram.
Daniel Shenton telah membangkitkan kembali organisasi Flat Earth society. Dalam suatu artikel di The Guardian, Shenton mengatakan bahwa dia memiliki 60 anggota. Laporan tersebut juga menyatakan Shenton memiliki situs web yang di dalamnya terdapat buletin organisasi dari tahun 1970-an dan 80-an.
Ilmuwan Barat Atau Islam?
epicycleWacana bentuk bumi bundar baru berkembang di Barat pada abad ke-16 M. Adalah Nicoulas Copernicus yang mencetuskannya. Di tengah kekuasaan Gereja yang dominan, Copernicus yang lahir di Polandia melawan arus dengan menyatakan bahwa seluruh alam semesta merupakan bola. Sejarah Barat kemudian mengklaim bahwa Copernicus-lah ilmuwan pertama yang menggulirkan teori bumi bulat. Kemudian juga dibuktikan oleh Ferdinand magelhaens ketika mengelilingi dunia pertama kali pada tahun 1522
Klaim Barat selama berabad-abad itu akhirnya telah terpatahkan. Sejarah kemudian mencatat bahwa para sarjana Islam-lah yang mencetuskan teori bentuk bumi itu. Para sejarawan bahkan memiliki bukti bahwa Copernicus banyak terpengaruh oleh hasil pemikiran ilmuwan Islam. Para sejarawan  sains sejak tahun 1950-an mengkaji hubungan Copernicus dengan pemikiran ilmuwan Muslim dari abad ke-11 hingga 15 M.
Hasil penelitian yang dilakukan  Edward S Kennedy dari  American University of Beirut  menemukan adanya kesamaan antara matematika yang digunakan Copernicus untuk mengembangkan teorinya dengan matematika yang digunakan para astronom Islam –dua atau tiga abad sebelumnya. Copernicus ternyata banyak terpengaruh oleh astronom Muslim seperti  Ibn al-Shatir (wafat 1375), Mu'ayyad al-Din al-'Urdi (wafat 1266) dan Nasir al-Din al-Tusi (wafat 1274).
Secara resmi, para sarjana Muslim telah mengeluarkan kesepakatan bersama dalam bentuk ijma tentang bentuk bumi bundar. Teori bentuk bumi bulat diyakini oleh Ibnu Hazm (wafat 1069), Ibnu Al-Jawi (wafat 1200) dan Ibnu Taimiyah (wafat 1328). Penegasan ketika tokoh Islam itu untuk memperkuat hasil penelitian dan penemuan yang dicapai astronom dan matematikus Muslim.

Sains Modern
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, kini orang bisa melihat bentuk asli bumi dari luar angkasa. Sehingga terbuktilah secara ilmiah bahwa bentuk bumi itu bulat. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita bisa membuktikan bahwa bumi bula, misalnya ketika ada kapal yang hendak berlabuh yang kelihatan duluan cerobong baru badannya, ketika terjadi gerhana pasti bayangan bumi berbentuk lengkungan dan kalau ada pesawat yang terbang dari satu titik untuk mengelilingi bumi maka ia akan kembali pada titik semula itu.

Ketika Al-Quran Berbicara
Informasi mengenai bumi bulat, dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Qur'an mengenai pergantian siang dan malam :
“Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam?” (QS. Lukman (31) : 29).
Menurut ahli tafsir, kata memasukkan pada ayat di atas diartikan sebagai malam lambat laun berubah menjadi siang demikian pula sebaliknya. Peristiwa ini hanya dapat terjadi jika bumi bukan datar tetapi bulat. Jika bumi datar, maka akan terjadi perubahan secara tiba-tiba dari malam menjadi siang. Begitu pula dari siang menjadi malam.
“Dia menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar: Dia menutupkan malam atas siang dan siang atas malam.” (QS. Az-Zumar (39) : 5).
Dalam Al Qur'an, kata-kata yang digunakan untuk menjelaskan tentang alam semesta sungguh sangat penting. Kata Arab yang diterjemahkan sebagai "menutupkan" dalam ayat di atas adalah "takwir". Dalam kamus bahasa Arab, misalnya, kata ini digunakan untuk menggambarkan pekerjaan membungkus atau menutup sesuatu di atas yang lain secara melingkar, sebagaimana surban dipakaikan pada kepala.
Keterangan yang disebut dalam ayat tersebut tentang siang dan malam yang saling menutup satu sama lain berisi keterangan yang tepat mengenai bentuk bumi. Pernyataan ini hanya benar jika bumi berbentuk bulat. Ini berarti bahwa dalam Al Qur'an, yang telah diturunkan di abad ke-7, telah diisyaratkan tentang bentuk planet bumi yang bulat. Sa_
Dari berbagai sumber

Rabu, 19 Agustus 2015

Waktu Terbaik Untuk Berbekam

waktu terbaik berbekam Tanggal Sunnah Terbaik Bekam Syawal 1433 HBerbekam selain sebagai terapi untuk menyembuhkan penyakit, berbekam juga bagi sebagian orang yang sudah memahami secara mendalam thbbun nabawi terutama bekam maka akan melakukan berbekam bukan hanya di kala mempunyai keluhan atau dalam program penyembuhan suatu penyakit tertentu, tapi melaksanakan pembekaman karena panggilan sunnah Rasulullah Muhammad, yang didasari hadis bekam :
 عن معقل بن يسار ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « الحجامة يوم الثلاثاء لسبع عشرة من الشهر ، دواء لداء سنة » القول في البيان عن معاني هذه الأخبار إن قال لك قائل : ما أنت قائل في هذه الأخبار التي رويتها لنا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ، من ندبه أمته إلى الحجامة ، وقوله عليه السلام : « ما مررت بملأ من الملأ الأعلى إلا أمروني بالحجامة ، وقالوا : مر أمتك بالحجامة » ، وقوله صلى الله عليه وسلم « احتجموا لخمس عشرة ، وسبع عشرة ، وتسع عشرة ، وإحدى وعشرين »
Dari Muawiyah, dari Ma’ql bin Yassar, berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah  bersabda: Hijamah pada hari selasa atau tanggal 17 adalah pengobatan yang disunnahkan. Dijelaskan bahwa diceritakan mengenai Pengobatan dengan Hijamah dan dikatan bahwa : Rasulullah bersabda : “ Aku tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam Isra kecuali mereka (para Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad .” dan mereka (para Malaikat) itu juga berkata Perintahkan Umatmu ber-hijamah. Rasulullah  bersabda: Hendaklah ber-hijamah/ber-bekam pada tanggal 15, 17, 19 dan 21”.(Ma’rifatu Shahabah dan Mu’jam Kabir At Thabrani)
 عن ابن عباس ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، قال : « خير يوم تحتجمون  فيه سبع عشرة وتسع عشرة وإحدى وعشرين » ، قال : « وما مررت بملأ من الملائكة ليلة أسري بي إلا قالوا : عليك بالحجامة  يا محمد » مسند عبد بن حميد
Dari Ibn Abbas r.a, dari Rasulullah  bersabda: Sebaik-baik hari untuk Hijamah adalah pada tanggal 17, tanggal 19 dan 21.” Rasulullah bersabda : “ Aku tidak diperintah oleh Para Malaikat pada Malam Isra kecuali mereka (para Malaikat) itu berkata : Kerjakan Hijamah ya Muhammad .”(Musnad Abd bin Hamid)
رَوَى التّرْمِذِيّ فِي ” جَامِعِهِ ” : مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عَبّاسٍ يَرْفَعُهُ إنّ خَيْرَ مَا تَحْتَجِمُونَ فِي يَوْمِ سَابِعَ عَشْرَةَ أَوْ تَاسِعَ عَشْرَةَ وَيَوْمِ إحْدَى وَعِشْرِينَ
At-Tirmidzi meriwayatkan di dalam Ja`mi-nya dari hadits Ibnu Abbas secara marfu : “ Sesungguhnya sebaik-baik waktu untuk melakukan bekam adalah hari ke-17, 19 dan 21”.
وَفِيهِ عَنْ أَنَسٍ كَانَ رَسُولُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَةَ عَشَرَ وَتِسْعَةَ عَشَرَ وَفِي إحْدَى وَعِشْرِينَ
Juga termuat didalamnya, dari Anas ra. ,”Rasululloh pernah berbekam pada kedua urat lengan dan punuk beliau, berbekam pada hari yang ke 17, 19 dan 21″.
وَفِي ” سُنَنِ ابْنِ مَاجَهْ ” عَنْ أَنَسٍ مَرْفُوعًا : مَنْ أَرَادَ الْحِجَامَةَ فَلْيَتَحَرّ سَبْعَةَ عَشَرَ أَوْ تِسْعَةَ عَشَرَ أَوْ إحْدَى وَعِشْرِينَ لَا يَتَبَيّغْ بِأَحَدِكُمْ الدّمُ فَيَقْتُلَهُ “
Termuat dalam Sunan Ibnu Majah dari Anas secara marfu :”Barang siapa yang hendak berbekam , maka hendaklah ia memilih hari yang ke 17,19 atau 21.dan jangan sampai darah membuih pada salah seorang dari kamu, sehingga akan membunuhnya.”
وَفِي ” سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ ” مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا : مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ أَوْ تِسْعَ عَشْرَةَ أَوْ إحْدَى وَعِشْرِينَ كَانَتْ شِفَاءً مِنْ كُلّ دَاءٍ وَهَذَا مَعْنَاهُ مِنْ كُلّ دَاءٍ سَبَبُهُ غَلَبَةُ الدّمِ .
Termuat dalam Sunan Abu dawud, dari hadits Abu Hurairah. , secara marfu: “ barang siapa yang berbekam pada hari yang ke 17,19 atau 21. maka yang demikian merupakan penyembuhan dari segala penyakit”.

Jumat, 10 Juli 2015

PANDUAN SINGKAT HIJAMAH

Anjuran Berbekam

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam besabda :

الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ

“Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan sundutan dengan api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengan kay.” (HR Bukhari)


Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam bersabda :

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ

“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan fashdu (venesection).” (HR Bukhari – Muslim)

Macam-Macam Bekam

1. Bekam Basah (Wet Cupping)

Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada bagian yang dibekam.

Cara Melakukan Bekam Basah :

1. Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
2. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
3. Bersihkan bagian kulit yang akan dibekam dengan desinfektans/alkohol.
4. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
5. Biarkan selama 3-5 menit.
6. Lepas gelas bekam dan sayat bagian bekas bekam dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril.
7. Bekam lagi posisi yang disayat tadi.
8. Tunggu selama lebih kurang 3 menit sampai darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.
9. Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.
10. Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau sampai keluar cairan putih dari kulit.
11. Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).
12. Lakukan setiap bulan atau setiap 2 minggu bagi yang penyakitnya parah.


2. Bekam Kering (Dry Cupping)

Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh.

Cara Melakukan Bekam Kering :

1. Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
2. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
3. Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.
4. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
5. Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).
6. Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.
7. Lakukan selama 7 hari bagi orang dewasa dan 5 hari bagi anak-anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, lalu dilanjutkan lagi pembekaman.

3. Bekam Seluncur (Sliding Cupping)

Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih aman karena tidak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.

Cara Melakukan Bekam Seluncur :

1. Pilih titik bekam sebagai awalan seluncur, biasanya bagian atas pundak.
2. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
3.Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit. Oleskan minyak agak banyak sebagai pelumas
4. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan kemudian gerakkan/seluncurkan perlahan-lahan sampai tampak bruise (memar) kemerahan.
5. Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit.

4. Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik

Yaitu metode bekam dengan cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada bagian kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah dan dahi.

Cara Melakukan Bekam Cepat :

1. Pilih titik bekam pada dahi atau bagian yang nyeri.
2. Pilih gelas bekam (cup) yang proporsional dengan lebar dahi (tidak terlalu besar).
3. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki secukupnya kemudian lepas.
4. Lakukan hal ini secara berulang-ulang sampai kulit berwarna kemerahan.

Diagnosis Penyakit Dengan Bekam

Diagnosa bekam/cupping dapat dilihat dari warna pigmen kulit setelah pembekaman. Di dalam buku “Canon of Internal Medicine” dikatakan, “Kondisi organ internal (organ dalam) dapat diketahui dengan cara mengobservasi (mengamati) gejala-gejala eksternal dan tanda-tanda fisik, sehingga penyakitnya dapat didiagnosa.”

Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah sebagai berikut :

1. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu kegelapan atau hitam, pada umumnya hal ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan keberadaan darah statis (darah beku).
2. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan dan adanya darah statis (darah beku).
3. Bekas bekam yang muncul berbentuk bintik-bintik ungu yang tersebar dengan tingkatan warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan kelainan “Qi” dan darah statis.
4. Bekas bekam yang muncul berwarna merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
5. Bekas bekam yang muncul berwerna merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
6. Bekas bekam yang muncul berwarna agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
7. Adanya garis-garis pecah/ruam pada permukaan bekas bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind (lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
8. Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam, menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.
9. Adanya blister (lepuhan/lecat) pada bekas bekam, menggambarkan kondisi gangguan gas yang parah pada tubuh. Adanya darah tipis pada blister merupakan reaksi gas panas toksin.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam bekam

1. Pastikan bahwa gelas bekam sudah steril dan higinis sehingga aman untuk bekam (terutama bekam basah).
2. Untuk pasien yang belum pernah dibekam sebelumnya, pilihlah gelas bekam dari yang terkecil lalu ke yang besar supaya tidak terlalu sakit.
3. Posisi bekam dapat dilakukan dengan duduk atau berbaring menelungkup. Posisi duduk lebih baik untuk peredaran darah, namun bagi pasien yang lemah dianjurkan dengan posisi berbaring.
4. Untuk pasien yang baru dibekam, sering-seringlah menanyai bagaimana keadaannya, apakah merasa mulas, pusing, mual atau adanya tanda-tanda akan pingsan lainnya. Segera hentikan bekam apabila pasien mengeluh kesakitan.
5. Setelah bekam dihadapkan beristirahat yang cukup. Sebagian pasien segera merasa segar badannya setelah berbekam pada bagian punggung dan lutut, sehingga ia tidak mau beristirahat sebagaimana mestinya, hal ini dapat menyebabkan kembalinya penyakit.
6. Sebagian orang merasakan suhu badannya naik setelah 1-2 hari setelah berbekam, hal ini adalah normal dan akan segera hilang.
7. Pasien yang menderita sakit menular atau infeksius agar diberikan perhatian khusus. Bagi penderita penyakit infeksius, diharap gelas bekamnya adalah tersendiri (single use) dan juru bekam dianjurkan menggunakan pelindung tubuh seperti sarung tangan karet (gloves), masker dan semisalnya.
8. Pasien yang menderita tekanan darah rendah harus diperlakukan ekstra dan hati-hati. Tingkat kesadarannya selalu dimonitor agar tidak pingsan. Dihindarkan membekam pada areal punggung bawah yang sejajar dengan pusar ke bawah, karena hal ini bisa menurunkan tekanan darah dengan cepat.
9. Permukaan kulit yang timbul blister kecil, bercak-bercak, noda darah dan darah stasis adalah reaksi normal setelah bekam. Apabila blister yang timbul banyak dan besar-besar (seperti luka bakar), maka dapat dipecah dengan cara menusukkan jarum steril kering hingga keluar cairannya (cairan limfoid) lalu didesinfeksi dengan desinfektans. Lebih dianjurkan apabila bekas bekam yang berblister ini dipijat lembut dengan minyak zaitun atau jinten hitam.
10. Pasien yang mengalami mental stres, ketakutan, mual dan gejala mental lainnya, dihentikan pembekaman dan pasien disuruh berbaring relaks, tenang dan diberi minum dengan minuman manis (lebih baik madu) kemudian dimotivasi dan disugesti untuk menghilangkan atau meminimalisir gangguan mentalnya.

Larangan-Larangan Bekam

1. Tidak dianjurkan melakukan bekam basah pada penderita diabetes kecuali juru bekam yang ahli dan berpengalaman.
2. Jangan membekam orang yang fisiknya sangat lemah atau orang yang kelelahan (overfatigue).
3. Jangan membekam orang yang menderita penyakit kulit merata atau menderita alergi kulit yang parah seperti ulserasi dan edema.
4. Jangan membekam orang yang sudah jompo yang lemah fisiknya dan anak-anak yang tubuhnya lemah atau di bawah 3 tahun.
5. Penderita leukimia (kanker darah) tidak dianjurkan untuk dibekam basah.
6. Penderita hepatitis yang parah, TBC aktif, hemofilia, malignant anemia, trombositopenia dan penyakit lainnya yang parah tidak dianjurkan dibekam kecuali kepada juru bekam yang ahli dan berpengalaman.
7. Jangan memberkam pada kondisi : perut kekenyangan, kehausan, kelaparan, kelelahan, setelah beraktivitas berat, tubuh lemah dan tubuh demam (kedinginan).
8. Jangan membekam wanita hamil pada usia kehamilan 3 bulan pertama (trimester awal).
9. Jangan membekam langsung pada daerah yang luka, urat sendi robek, patah tulang, varises, tumor.
10. Jangan membekam wanita yang sedang haidh dan nifas.
11. Jangan memberkam daerah perut terlalu keras
12. Jangan membekam pasien yang mengkonsumsi obat pelancar dan pengencer darah semisal mengkudu, omega 3, dls.
13. Jangan melakukan bekam langsung setelah makan, pembekaman dapat dilakukan minimal dua jam setelah makan. Setelah bekam juga jangan langsung makan, melainkan hanya minum yang manis-manis semisal madu atau selainnya
14. Tidak dianjurkan melakukan pembekaman kepada orang yang menderita klep jantung, kecuali di bawah pengawasan dokter atau ahli bekam yang berpengalaman.
15. Jangan melakukan bekam langsung setelah mandi, terutama setelah mandi dengan air dingin. Tidak dianjurkan langsung mandi setelah bekam, melainkan setelah 2 jam. Dianjurkan mandi dengan air hangat.
16. Jangan membekam basah orang yang baru memberikan donor darah atau orang yang baru kecelakaan sehingga darahnya berkurang.
17. Jangan membekam pasien diabetes (gula darah di atas 280) kecuali oleh orang yang ahli.
18. Jangan membekam di area terbuka atau tempat yang dingin. Lebih baik melakukan bekam di ruang yang hangat atau bersuhu normal ruangan.
19. Dilarang membekam area berikut :
1. Lubang alamiah tubuh : mata, hidung, telinga, mulut, kemaluan, anus, puting susu.
2. Daerah sistem nodus limfa yang berfungsi sebagai penghasil antibodi, yaitu di submaksilari, korvikal, sudmalaonkular, aksilari, bagian detak jantung, nodus inguinalglimfa.
3. Daerah yang dekat dengan pembuluh besar (big vessels).

Contoh Area Bekam :
semoga bermanfaat...

Selasa, 07 Juli 2015

Manfaat Air Nabeez

Air nabeez adalah air rendaman (infused water) kurma / kismis (raisins). Kurma atau kismis di rendam dalam air masak semalaman (dalam wadah yang bertutup) dan diminum keesokkan paginya.

Sumber mengatakan: air nabeez ini merupakan kegemaran Rasulullah. Nabi merendam beberapa butir kurma atau kismis (salah satunya) di dalam air untuk semalaman (dalam wadah bertutup) dan meminum air rendaman kurma tersebut diwaktu pagi hari. Airnya nabi minum & buah kurma yg sudah lembut, nabi telan sekali telan.

Ada beberapa hadis yang menyebutkan tentang cara membuat air nabeez ini, salah satunya riwayat dari Imam Muslim sebagai berikut :

Aisyah pernah ditanya tentang nabeez, kemudian ia memanggil seorang budak wanita asal Habasyah. “Bertanyalah kepada wanita ini!” Kata Aisyah. “Karena ia dahulu pernah membuat nabeez untuk Rasulullah,” tambahnya.

Lalu wanita asal Habasyah itu berkata, “Aku pernah membuat nabeez untuk beliau dalam sebuah kantung kulit pada malam hari. Kemudian aku mengikatnya dan menggantungnya. Lalu di pagi harinya beliau meminumnya.”

Dari Aisyah dia berkata, “Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah di dalam air minum yang bertali di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” (H.R. Muslim)

Berbicara mengenai infused water. Orang barat baru sekarang faham dan baru mempopulerkan khasiat infuse water ini. Tetapi Nabi kita telah lama melakukan hal ini.

Dari segi kesehatan tubuh, buah kurma telah terbukti sebagai :


1. Pemberi & pemulih tenaga (inilah sebab mengapa kita disunahkan untuk memakan buah kurma pada saat berbuka puasa).

2. Tinggi kandungan fiber ~ menghilangkan kolestrol jahat yang terkumpul di dalam tubuh. Sangat bagus dalam menghilangkan sembelit (atau meredakan & memulihkan diri dari sembelit).

3. Pemberi zat besi yang sangat bagus.

4. Kaya akan pottassium ~ penting dalam menjaga jantung & menstabilkan tekanan darah.

Khasiat air nabeez
Air nabeez adalah minuman berakali, yang mampu menolong membuang kelebihan asam pada perut dan memulihkan sistem pencernaan tubuh. Juga membantu badan untuk menyingkirkan bahan2 toksin yang berbahaya didalam tubuh. Dalam kata lain betguna sebagai sebagai detox.

Disebabkan air nabeez tinggi akan kadar fiber, ia mampu membantu proses pencernaan yang baik & meningkatkan / menajamkan fikiran. Agar kita tidak mudah lupa.

Cara membuat air nabeez :
Rendamlah beberapa butir kurma (sebagusnya dalam bilangan ganjil) ke dalam air masak didalam segelas air. Alangkah baiknya dibuat pada waktu sore menjelang malam, dan pastikan gelas rendaman kurma tersebut tertutup rapat. Keesokkan paginya (+ 8-12 jam setelah perendaman), air rendaman baru boleh diminum & buah kurma hasil rendaman yang telah lembut itu, dimakan begitu sahaja.

Kurma yang baik digunakan untuk membuat air nabeez adalah kurma ajwa. Tapi kalo tidak ada kurma ajwa ~ bisa menggunakan buah kurma yang lainnya.

Kalau ingin membuat air nabeez dengan menggunakan buah kismis pun bisa. Caranya ambil segenggam kismis, kemudian direndam dalam segelas air. Dan dibiarkan semalaman seperti membuat air rendaman kurma.

Kalau ingin meminum air nabeez di waktu pagi hari, siapkan rendaman kurma / kismis pada sore menjelang malam. Dan kalo ingin meminum air nabeez di waktu malam, buatlah rendaman kurma / kismis di waktu pagi hari (+ 8 sampe 12 jam perendaman).

Larangan dalam membuat air nabeez :
Hanya menggunakan salah satu daripada kedua buah2an (Kurma / Kismis) pada satu2 waktu. Tidak boleh mencampurkan antara kurma & kismis dalam membuat air nabeez. Maksudya tidak boleh mencampurkan kedua buah tersebut dalam satu wadah.

Air nabeez bila tersimpan di dalam lemari es bisa bertahan 1 hingga 2 hari.

Tetapi dilarang meminum air rendaman kurma / kismis yang sudah memasuki lebih dari3 hari. Ini disebabkan air rendaman kurma / kismis yang dibiarkan melebihi 3 hari terjadi proses fermentasi, yang menjadikan, air rendaman kismis / kurma tersebut menjadi arak, dan hukumnya haram untuk diminum.
Oleh karena itu, lebih baik membuat air nabeez fresh daily.

Dalam meminum atau menikmati Air nabeez ini dapat ditambah dengan susu / yoghurt untuk dijadikan smoothie juga.

Semoga bermanfaat..