Minggu, 05 Juli 2015

Sutroh (pembatas) Dalam Shalat

Sutroh adalah pembatas antara org yang shalat dengan kiblat sehingga tidak ada sesuatu yg lewat antara orang yg shalat dengan sutroh tersebut. Sutroh (pembatas) dapat berupa tembok, tiang, punggung manusia, hewan yg menderum, tombak, atau sesuatu yang tingginya minimal setara dengan pelana unta (sekitar 25 cm) kecuali kuburan, sebab Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat (selain sholat ghoib) menghadap kuburan.

Dan hukum memakai sutroh (pembatas) adalah wajib bagi imam dan munfarid (org yg shalat sendirian baik laki2 maupun wanita), adapun bagi makmum tidak ada sutroh sebab cukup imamnya yg menghadap sutroh (pembatas).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat dalam keadaan beliau dekat dengan sutroh (pembatas). Jarak antara beliau dengan tembok adalah 3 dzira’ (hasta). (lihat HR.Bukhary dan Ahmad), sementara jarak antara tempat sujud beliau dengan tembok adalah seukuran lewatan kambing (lihat HR. Bukhary dan Muslim).

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “janganlah engkau shalat kecuali (menghadap) sutrah (pembatas) dan jangan biarkan seorangpun lewat di hadapanmu, kalau dia enggan (untuk dicegah) maka perangi (halangi sekuat tenaga) dia karena ada setan yang menyertainya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/93/1) dengan sanad yang jayyid (bagus).

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap ke sutroh maka hendaknya ia mendekati sutrohnya dan jangan sampai ada setan yang memutus shalatnya.” (HR. Abu Dawud, Al-Bazzar (hal. 54 dalam zawaid karyanya), dan Al-Hakim, beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahaby dan An-Nawawi.

Terkadang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam  memilih shalat di sisi tiang yang ada di dalam masjid beliau (dan menjadikannya sebagai sutroh).

Al-Muhaddits Syaikh Al-Albany –rahimahullaah– berkata: “sutroh (pembatas) itu wajib bagi imam dan orang yang munfarid (shalat sendirian), walaupun dalam masjid besar.”

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat di tanah yang luas, tidak ada sesuatupun yang bisa dijadikan sutroh (pembatas), (maka) beliaupun menancapkan tombak di hadapannya lalu shalat menghadap ke arahnya, sementara para sahabat bermakmum di belakang beliau (lihat HR. Bukhary-Muslim dan Ibnu Majah). Terkadang beliau menjadikan hewan tunggangannya (dari unta) dalam posisi melintang kemudian shalat menghadapnya (lihat HR. Bukhary dan Ahmad). Hal ini berbeda dengan shalat di kandang atau tempat berkumpulnya unta karena nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya (lihat HR. Bukhary dan Ahmad).

Terkadang beliau menjadikan ar-rahl (pelana hewan tunggangan) lalu meluruskannya dan shalat kearah belakangnya (kayu dibelakang pelana). (HR. Muslim, Ibnu Khuzaimah (2/92), dan Ahmad.

Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “apabila seorang diantara kalian telah meletakkan sesuatu di hadapannya seukuran kayu pada belakang pelana maka hendaknya ia shalat dan tidak mempedulikan orang yang lewat dibelakang (pelana tsb).” (HR.Muslim dan Abu Dawud)

Sesekali beliau shalallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke pohon (HR. An-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad shahih) dan terkadang beliau shalat ke arah ranjang dalam keadaan Aisyah rhadhialaahu ‘anha berbaring di atasnya (di bawah selimutnya). (HR. Al-Bukhary, Muslim, dan Abu Ya’la)

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan sesuatupun lewat di hadapan beliau (ketika shalat). Suatu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat tiba-tiba ada seekor kambing berusaha lewat dihadapannya maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pun maju mendahuluinya hingga perut beliau menempel ke dinding (sehingga kambing tersebut lewat di belakang beliau. (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shohih-nya (1/95/1), At-Thabrony (3/140/3), dan Al-Hakim, beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahaby). Beliau pun pernah menggenggamkan tangannya ketika shalat fardhu, maka tatkala selesai shalat para sahabat bertanya, “wahai Rasulullaah, apakah telah terjadi sesuatu didalam shalat?” beliau menjawab, “Tidak! Melainkan ada setan hendak lewat di hadapanku maka akupun mencekiknya hingga tanganku merasakan dingin lidahnya. Demi Allah! Kalau saja saudaraku, Nabi Sulaiman ‘alaihi salam, tidak mendahuluiku niscaya akan kuikat setan itu di dalah satu tiang mesjid ini hingga anak-anak penduduk Madinah mengerumuninya. Maka barangsiapa yg mampu memasang sutroh dihadapannya, maka lakukanlah.” (HR. Ahmad, Ad-Daraquthny dan At-Thabrony dengan sanad yg shohih. Hadits ini secara makna telah dikeluarkan dalam Ash-Shohihain dan selain keduanya dari sekelompok sahabat).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian shalat menghadap sesuatu yang ia gunakan sebagai sutroh untuk menghalangi orang untuk lewat, kemudian ada sesorang hendak lewat di hadapannya, maka tahan dia pada lehernya  [dan tolak ia semampunya] (dalam riwayat lain: cegahlah ia sebanyak dua kali) kalau ia bersikeras maka perangilah karena dia adalah setan.” (HR. Bukhary-Muslim. Sementara riwayat lain adalah milik Khuzamah (1/94).

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “kalau seandainya orang yg lewat di depan orang yg sedang shalat mengetahui apa yg akan menimpanya (dalam dosa), niscaya ia memilih berdiri 40 (tahun) karena hal itu lebih baik baginya daripada lewat di depan orang yg shalat.” (HR. Bukhary-Muslim. Sementara riwayat lain adalah milik Khuzamah (1/94).

karena itu hukum memakai sutroh (pembatas) adalah wajib bagi imam dan munfarid (org yg shalat sendirian baik laki2 maupun wanita),  wallohu ta’ala a’lam

Sumber : Sifat Shalat Nabi, Syaikh Al-Albany  –Rahimahullaah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar